Panduan Izin Usaha OSS ini memuat tentang tatacara pembuatan NIB (Nomor Induk Berusaha) dan IUMK (Izin Usaha Kecil Menengah).
DOWNLOAD GRATIS: Panduan lengkap membuat IUMK & NIB disertai gambar ilustrasi di Playstore
Setiap pelaku usaha wajib memiliki izin usaha sebelum memulai usahanya. Menjalankan usaha tanpa mengantongi izin sama saja menjalankan usaha secara ilegal.
Begitu pun dengan usaha UMKM Jogja lampion yang membuat kain hias jepang untuk dekorasi resto jepang pun juga telah memiliki NIB dan IUMK.
Oleh karena itu diharapkan setiap pelaku usaha, khususnya pelaku usaha mikro harus mengurus izin usahanya.
Ada banyak manfaat jika pelaku usaha memiliki IUMK, salah satunya yang paling utama adalah adanya perlindungan hukum dari negara. dengan memiliki izin usaha itu berarti usaha menjadi legal dan memiliki kepastian hukum.
Panduan Izin Usaha OSS ini memberikan tutorial cara mengurus izin usaha dan NIB tahap demi tahap. dimulai dari :
– bagaimana membuat akun di OSS
– mengisi data izin usaha
– melakukan edit data usaha jika suatu saat terdapat perbuhan data
– cara print/cetak NIB dan IUMKM
– hingga bagaimana untuk menambahkan usaha lainnya.
Panduan Izin Usaha OSS ini dilengkapin gambar screenshot, sehingga tutorial ini lebih mudah diikuti.
Cara membuat akun OSS
Silakan baca pelan-pelan, tidak usah terburu-buru. Dengan mengikuti panduan ini kamu pasti berhasil mendapat izin usaha. DIJAMIN !
Untuk membuat izin usaha, yang pertama kali harus kamu lakukan adalah membuat akun OSS.
Disarankan menggunakan laptop/PC ya om tante. Tapi bagi yang cukup berpengalaman utak atik browser smartphone saya yakin pasti bisa mengikuti.
Lalu buka www.oss.go.id
Data yang diperlukan
– Email aktif. Pastikan emailnya aktif dan kamu tahu password untuk membukanya.
Biar gampang pakai aja email HP androidmu. Buka gmail lihat apa nama emailnya (contoh: burunghantu@gmail.com)
– NIK alias nomor KTP. KTP yang dipake adalah e-KTP. Sistem OSS terintegrasi dengan data DUKCAPIL. Jadi kalo KTP mu abal-abal pasti akan tertolak oleh sistem
– Nomor HP aktif
– Tanggal, bulan & tahun lahir. Ketikkan 00-00-000
Setelah mendaftar, silakan langsung cek email. Kamu akan mendapatkan email pertama yaitu berisi tentang AKTIFASI. Klik aktifasi.
Catatan: pastikan cek emailnya di email yg tadi kamu daftarkan ya.
Setelah itu kamu akan mendapat email kedua yang berisi username dan password. Username berupa email, sedangkan pasword berupa kode unik berisi kombinasi huruf dan angka.
Username dan password ini lah yang akan dipakai untuk login di oss.go.id. untuk tutotial lebih lengkap silakan baca di Panduan Izin Usaha OSS.